
Judul : Kesuburan Tanah dan Pemupukan
Pengarang : Abdul Rahim Thaha, B. Elim Somba, Dwi Sartika
Jenis Kertas : Bookpaper
Halaman : 325
Blurb :
Masalah-masalah kesuburan tanah akan selalu muncul dari tahun ke tahun karena hara tanaman terangkut panen, tercuci, menguap ke udara khusus N dan S, hilang melalui erosi dan sebab lainnya yang sifatnya sementara misalnya immobilisasi, fiksasi, atau terikat menjadi bagian integral dari struktur liat silikat dll. Jika laju pelapukan mineral dan bahan organik tanah dan dari sumber lain lebih kecil dari jumlah hara yang dibutuhkan tanaman, maka diperlukan tindakan pemupukan yang tepat jenis, tepat macam, tepat jumlah, tepat cara, dan tepat waktu. Hukum minimun Leibiq merupakan konsep dasar pemupukan berkaitan dengan pengelolaan hara tanaman disamping pertimbangan lainnya misalnya pola tanam yang tepat dan tingkat hasil yang diinginkan oleh produsen.
WAKTU
Waktu itu, adalah uang juga dapat berarti pedang kata orang bijak. Karena itu, waktu merupakan sumber daya karunia Allah SWT yang harus dimanfaatkan dan dikelolah untuk berbagai kegiatan produktif. Dengan cara itu, tujuan pembangunan bangsa untuk mewujudkan kesejahtraan rakyat dapat dicapai. Fragmen Nasehat Imam Syafi’i amat relevan bagi kita bangsa Indonesi (Yudi Latif, Kompas 07 November 2005, halaman 3). Berangkatlah, niscaya engkau akan ganti untuk semua yang engkau tinggalkan. Bersusah payahlah, sebab kenikmatan hidup hanya ada dalam kerja keras. Singa jika tidak keluar dari sarangnya tak akan mendapatkan mangsanya, sebagaimana anak panah jika tidak meninggalkan busurnya tak akan mengenai sasarannya emas yang belum diolah, sama dengan debu ditempatnya. Ketika orang berangkat dan mulai bekerja, dia akan mulia seperti bernilainnya Emas.