AE Publishing

Search
Close this search box.

Hak Kekayaan Intelektual

Bagikan

Judul: Hak Kekayaan Intlektual

Penulis: Rahmadany, SH.MH

Ukuran: 14×20

Halaman: vi + 120

Harga: Rp -,

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
 
Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan pribadi telah menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan kapitalisme dan ekonomi pasar bebas. Sejarah merekam dari masyarakat kuno menunjukan bahwa orang-orang mengakui ”Hak” untuk menguasai tanah dan barang, Dan dihormati untuk pemerintah untuk kepentingan mereka dalam kekayaan. Seiring dengan teknologi konsepsi kekayaan mendapat dampaknya. Sekarang, sistem hukum meletakkan kekayaan ke dalam tiga ketegori, antara lain sebagian besar masyarakat mengakui hak kepemilikan pribadi dalam kekayaan pribadi, kekayaan dalam pengertian rill seperti tanah dan bangunan serta kekayaan yang diketahui sebagai intelektual. Setiap Negara mengakui Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk produk ide, seperti dalam bentuk hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang dan hak desain industri.

 

Tinggalkan Komentar

Kontak Kami

AE Publishing

Bangun Peradaban Dengan Tulisan
Agil Moener Design. © 2025 All rights reserved.
Scroll to Top